Abstract
Perkembangan pengakuan sebuah karya oleh pemerintah sudah mulai mendapat banyak apresiasi dari masyarakat, pemahaman tentang pentingnya penghargaan hasil karya orang lain juga semakin meningkat. Pemerintah dengan program Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah memberikan perlindungan kepada para inventor untuk lebih berkarya dan berinovasi dalam dunia ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan hak eksklusif tersebut individu sebagai pencipta, inventor maupun kelompok dan industri yang menemukan sebuah karya dapat memanfaatkan hasil karya tersebut, baik dalam bidang ekonomi maupun sosial yang dilindungi oleh pemerintah dengan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup HKI terbagi menjadi dua yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hasil karya yang termasuk Hak Cipta antara lain hasil karya dibidang seni, Sastra, Ilmu Pengetahuan, Buku, Software dan masih banyak lagi yang berupa karya asli dari pencipta. Teknologi informasi membawa peran penting dalam menghasilkan karya cipta yang perlu mendapatkan apresiasi dalam hak cipta. Munculnya beberapa persoalan tentang HKI diantaranya kuranngnya kesadaran dari masyarakat terhadap penghargaan hasil karya orang lain, sehingga terjadi pelanggaran hak cipta. Di satu sisi kebutuhan akan produk ilmu pengetahuan terus bermunculan, di sisi lain daya beli terhadap produk baru semakin menurun. Kondisi demikian memancing masyarakat berusaha mendapatkan produk teknologi informasi tersebut dengan melakukan hal-hal yang bertentangan dengan etika dan norma hukum . Disini dibutuhkan informasi tentang pentingnya kesadaran akan HKI bagi masyarakat dengan informasi tentang HKI yang lebih baik. Proses peningkatan professional sebuah karya dapat dilakukan dengan cara melakukan proses untuk mendapatkan pengakuan dari pemerintah melalui pendaftaran hak cipta. Karya yang telah terdaftar dalam HKI mendapatkan perlindungan secara hukum dan perlindungan pemanfaatannya. Di harapkan dengan mengetahui beberapa pelanggaran yang ada dalam HKI maka masyarakat dapat menghindari pelanggaran tersebut dan berinovasi menciptakan karya baru yang lebih profesional dan bebas dari plagiasi atau pelanggaran. Pada penelitian ini memaparkan tentang HKI dan manfaatnya, produk teknologi informasi yang mudah sekali diakui oleh pihak lain melalui cara-cara yang tidak sah, serta mengulas mengenai pasal-pasal yang berkaitan dengan hak cipta dalam bidang teknologi informasi dan proses pendaftarannya. Pengguna teknologi informasi diharapkan dapat bersikap p
References
Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, 2004, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Tangerang, 2004, Hal 4
Khannatiara, 2015, Prosedur Pengajuan Permohonan Hak Cipta, HKI.ilearning.me, Perguruan Tinggi Raharja.
Muhammad Djumhana, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori & Prakteknya di Indonesia, Citra Aditya Bakthi, Bandung, 2006
Saidin, 1995, Aspek Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right). PT. RajaGrafindo, Jakarta.
Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah Departemen Perindustrian , 2007 Kebijakan Pemerintah Dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Dan Liberalisasi Perdagangan Jasa Profesi Di Bidang Hukum, Jakarta - 2007